“Apakah kutipannya benar atau tidak kita lihat ya karena sepertinya ada bagian-bagian yang tidak lengkap. Organisasi masyarakat itu terbagi menjadi dua, yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum," ucapnya.
"Yang berbadan hukum itu dia mendaftarkannya ke Kementerian Hukum HAM untuk mendapatkan status badan hukum, apakah itu perkumpulan apakah itu yayasan," sambung Refly Harun.
"Tapi kalau dia tidak berbadan hukum maka ada dua juga, ada yang terdaftar dengan surat Kementerian Dalam Negeri, ada yang tidak mendaftarkan atau tidak perlu mendaftar mungkin ia menganggap demikian,” kata Refly Harun dalam video yang diunggahnya pada Minggu, 3 Januari 2020.
Ia melanjutkan, hal tersebut yang menjadi dasar untuk pembubaran ormas atau organisasi sehingga tidak bisa langsung dibubarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Perpendek Jarak Tempuh, KA Walahar Kembali Dioperasikan Setelah Sempat Vakum
“Itulah sebabnya bahwa perkumpulan atau Ormas itu tidak digantungkan pada kondisi apakah dia terdaftar atau tidak. Jadi memang tidak tepat ketika dikatakan bahwa secara de jure bahwa yang namanya HTI itu bubar per 21 Juni 2019, tepat hari kelahiran presiden Jokowi atau hari kematian bung karno," kata Refly Harun.
"Karena ia tidak diperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-nya, padahal kalau dia tidak diperpanjang SKT nya, maka ia menjadi perkumpulan atau Ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar," ucapnya.
"Jadi Ormas seperti itu sah, kecuali mereka membubarkan diri sendiri sebagaimana masuk di dalam hukum perjanjian, jadi kalau dia punya hukum perjanjian bahwa dia bisa membubarkan Ormas dirinya sendiri, selain dirinya sendiri yang bisa membubarkannya, yang bisa melarangnya intinya adalah putusan pengadilan,” ujar Refly Harun.
Kemudian ia juga menjelaskan dan telah ia utarakan juga dalam video sebelumnya, jadi yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya hanya bisa mengontrol dari sisi hukum administrasinya saja.
Baca Juga: Sudah Rilis! Ada 23 Tanggal Merah, Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021