PR BEKASI - Kabar baik kembali datang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah ini tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, peraturan tersebut salah satunya berisi tentang pemberian beberapa layanan publik bagi masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pemulung di Jakarta Tolak Ajakan Mensos, Risma: Bu, Saya Ini Menteri Sosial
Salah satu layanan publik yang tentunya dinanti masyarakat adalah pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Pada PP tersebut, terdapat 7 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1).
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan SIM gratis yakno:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial;
2. Kegiatan keagamaan;
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News