Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak

PR BEKASI - Kabar baik kembali datang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah ini tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, peraturan tersebut salah satunya berisi tentang pemberian beberapa layanan publik bagi masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pemulung di Jakarta Tolak Ajakan Mensos, Risma: Bu, Saya Ini Menteri Sosial

Salah satu layanan publik yang tentunya dinanti masyarakat adalah pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Pada PP tersebut, terdapat 7 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1).

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan SIM gratis yakno:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x