Kabar Gembira! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

- 2 Januari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

PR BEKASI – Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia. 

Hal tersebut memungkinkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. 

Baca Juga: Prediksi Praktik Bisnis Tahun 2021, Pelaku Bisnis Harus Memanfaatkan Teknologi

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK. 

Dalam pasal 7 PP ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen, termasuk untuk pengurusan SIM. 

Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaiaman dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Pada bagian penjelasan Pasal Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.  

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x