Kabar Gembira! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

- 2 Januari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan dan perpanjangan gratis adalah penyelenggaran kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. 

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyarakat, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Aturan tersebut juga harus mendapatka persetujuan dari Menteri Keuangan.

Adapun Jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:

Baca Juga: Media Luar Ikut Beritakan Kasus Gisel yang Dituduh Langgar UU Anti Pornografi

Pengujian untuk penerbitan SIM baru, peneritan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbiitan BPKB, penerbitan surat kendaran bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK.

Sementara itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu. 

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masayrakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyar kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak, “ kata LaNyalla dikutip  Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 2 Januari 2021.  

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x