Media Luar Ikut Beritakan Kasus Gisel yang Dituduh Langgar UU Anti Pornografi

- 2 Januari 2021, 14:06 WIB
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur.
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur. /Instagram Gisella Anastasia

PR BEKASI - Penetapan Gisel Anastasia sebagai tersangka, rupanya menarik pemberitaan luar negeri. Situs lokal Inggris diketahui juga ikut memberitakan kasus tersebut.

Dalam pemberitaannya disebutkan Gisella Anastasia berusia 30 tahun terlibat dalam video seks berdurasi 19 detik yang lantas viral di media sosial Indonesia pada November lalu.

Sekarang ia dituduh melanggar Undang-undang Anti-Pornografi yang kontroversial di Indonesia. Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada tahun 2017.

Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah

Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan video tersebut ke polisi di ibukota Jakarta, pengacara tersebut mengatakan bahwa kasus video seks Gisel harus diselidiki dan dihentikan distribusinya di media sosial.

The Sun menyebut bahwa Video seks Gisel telah dilihat oleh jutaan orang Indonesia lewat berbagai media sosial.

Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu Defretes alias Nobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlibat dalam video tersebut.

Baca Juga: Maklumat Kapolri tentang Larangan FPI Bukan Produk Hukum, Refly: Maklumat itu Sekedar Pengumuman
 
Mereka mengatakan bahwa video tersebut diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh seseorang lain.

Polisi setempat mengatakan dua orang lain kini telah diperiksa dalam kaitan penyebaran video seks tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x