Media Luar Ikut Beritakan Kasus Gisel yang Dituduh Langgar UU Anti Pornografi

- 2 Januari 2021, 14:06 WIB
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur.
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur. /Instagram Gisella Anastasia

Kasus video tersebut kini masih diselidiki.  Namun, baik Gisel ataupun Nobu yang kini sedang diselidiki tidak ditahan.

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Serahkan Diri ke KPK Demi Istana, Ini Faktanya

“Diketahui hukum di Indonesia melarang warganya muncul sebagai model atau objek dalam setiap konten pornografi,” tulis The Sun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu, 2 Januari 2021.

Sementara South China Morning mengatakan pihak kepolisian setempat menegaskan bahwa Gisel telah diinterogasi sebanyak dua kali, tetapi  menyatakan baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan.

Seorang juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan: "Ketika ditanya mengapa dia merekam video tersebut, dia mengatakan bahwa itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menyebarkannya kembali."

Baca Juga: Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri

Jika terbukti bersalah, baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain menyinggung kasus Gisel, The Sun melaporkan kasus serupa yang terjadi pada vokalis Noah, Nazril Irham, lebih dikenal Ariel.

Pada tahun 2010, penyanyi dan penulis lagu populer Ariel, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks berbeda, rekaman tersebut lantas bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Teddy Gusnaidi: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah