Selama persidangan tidak ada bukti yang dapat disajikan di persidangan yang menunjukkan Ariel telah mempublikasikan video itu sendiri, tetapi seorang hakim dilaporkan menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah rekaman seks itu tersebar.
Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.
The Sun melaporkan bahwa Undang-undang tersebut ditentang keras oleh Aktivis Hak Asasi Manusia dan Aktivis Hak Perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***