Media Luar Ikut Beritakan Kasus Gisel yang Dituduh Langgar UU Anti Pornografi

- 2 Januari 2021, 14:06 WIB
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur.
Gisella Anastasia tersandung dugaan video syur. /Instagram Gisella Anastasia

PR BEKASI - Penetapan Gisel Anastasia sebagai tersangka, rupanya menarik pemberitaan luar negeri. Situs lokal Inggris diketahui juga ikut memberitakan kasus tersebut.

Dalam pemberitaannya disebutkan Gisella Anastasia berusia 30 tahun terlibat dalam video seks berdurasi 19 detik yang lantas viral di media sosial Indonesia pada November lalu.

Sekarang ia dituduh melanggar Undang-undang Anti-Pornografi yang kontroversial di Indonesia. Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada tahun 2017.

Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah

Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan video tersebut ke polisi di ibukota Jakarta, pengacara tersebut mengatakan bahwa kasus video seks Gisel harus diselidiki dan dihentikan distribusinya di media sosial.

The Sun menyebut bahwa Video seks Gisel telah dilihat oleh jutaan orang Indonesia lewat berbagai media sosial.

Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu Defretes alias Nobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlibat dalam video tersebut.

Baca Juga: Maklumat Kapolri tentang Larangan FPI Bukan Produk Hukum, Refly: Maklumat itu Sekedar Pengumuman
 
Mereka mengatakan bahwa video tersebut diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh seseorang lain.

Polisi setempat mengatakan dua orang lain kini telah diperiksa dalam kaitan penyebaran video seks tersebut.

Kasus video tersebut kini masih diselidiki.  Namun, baik Gisel ataupun Nobu yang kini sedang diselidiki tidak ditahan.

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Serahkan Diri ke KPK Demi Istana, Ini Faktanya

“Diketahui hukum di Indonesia melarang warganya muncul sebagai model atau objek dalam setiap konten pornografi,” tulis The Sun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu, 2 Januari 2021.

Sementara South China Morning mengatakan pihak kepolisian setempat menegaskan bahwa Gisel telah diinterogasi sebanyak dua kali, tetapi  menyatakan baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan.

Seorang juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan: "Ketika ditanya mengapa dia merekam video tersebut, dia mengatakan bahwa itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menyebarkannya kembali."

Baca Juga: Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri

Jika terbukti bersalah, baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain menyinggung kasus Gisel, The Sun melaporkan kasus serupa yang terjadi pada vokalis Noah, Nazril Irham, lebih dikenal Ariel.

Pada tahun 2010, penyanyi dan penulis lagu populer Ariel, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks berbeda, rekaman tersebut lantas bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Teddy Gusnaidi: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

Selama persidangan tidak ada bukti yang dapat disajikan di persidangan yang menunjukkan Ariel telah mempublikasikan video itu sendiri, tetapi seorang hakim dilaporkan menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah rekaman seks itu tersebar.

Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.

The Sun melaporkan bahwa Undang-undang tersebut ditentang keras oleh Aktivis Hak Asasi Manusia dan Aktivis Hak Perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah