Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah
Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah
LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga mengingatkan Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan.
“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang berikan pemerintah jangan disalahgunakan,” tuturnya.
Polri kata dia, harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA