(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Layanan lain yang akan dikenakan tarif gratis yakni layanan l yang mendapatkan prioritas antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News