Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Layanan lain yang akan dikenakan tarif gratis yakni  layanan l yang mendapatkan prioritas antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah