Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak

Tidak hanya perpanjangan dan pembuatan SIM gratis, dalam PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi,  dan penerbitan STNK.

Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

Baca Juga: Diduga Miliki 'Sandi Pesan' Khusus, Pengamat: Drone Bawah Laut Patut Dicurigai untuk Intai Indonesia

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x