"Jadi kalau dia punya hukum perjanjian maka dia bisa membubarkan ormas dirinya sendiri. Selain dirinya sendiri, yang bisa membubarkan dan melarangnya adalah putusan pengadilan," ucapnya.
Pada Kanal YouTube miliknya, Refly Harun mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah berkali-kali adalah mengontrol dari sisi administrasi.
Hukum administrasi itu hanya bisa mencabut status sebagai badan hukum dan seharusnya pelarangan aktivitas sebuah perkumpulan hanya dapat melalui putusan pengadilan.
"Kenapa butuh putusan pengadilan untuk melarang sebuah organisasi? Karena Indonesia negara hukum ada Due Process of Law," ucapnya.
Baca Juga: Ingatkan Risma Soal Masalah Kemiskinan, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu 'Blusukan' di Perapian Data
Refly Harun melanjutkan yang menarik adalah sejak tahun 2016 ke atas, Front Pembela Islam (FPI) tidak sama seperti FPI ketika awal berdiri.
"FPI lahir pada 1988, tetapi ketika 2016 ada Pilkada 2016, kita tahu bahwa FPI bersama dengan HTI, dan organisasi-organisasi lainnya adalah backbone besar-besaran yaitu 411 dan 211, untuk memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," katanya.
Jadi sejak saat itu, FPI muncul sebagai organisasi yang patut diperhitungkan.
Organisasi yang ternyata bisa menjadi mesin pendorong bagi sebuah kelompok politik.
Baca Juga: Pramugari Filipina Ditemukan Tewas Membiru di Bak Kamar Mandi, Diduga Sempat Diperkosa Ramai-ramai