Siap-siap Diberi Sanksi, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat dalam FPI dan HTI

- 6 Januari 2021, 11:34 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan karena pelarangan organisasi itu telah sesuai dengan konstitusi yang ada. Oleh karena itu, keputusan itu wajib diikuti oleh seluruh masyarakat terutama ASN.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," ujarnya.

Pernyataan Menteri PAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah membubarkan Ormas FPI dan melarang segala kegiatan dan penggunaan atributnya.

Pembubaran FPI telah diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Sebut 2021 Penuh Harapan, Rocky Gerung: Ini Ajaibnya Presiden, Guru Besar Pasti Tertawa

Dasar dari pembubaran dan pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sejak pelarangan itu, ormas FPI tidak diperbolehkan untuk berkegiatan apa pun. Selain itu, penggunaan atribut yang terkait dengan FPI juga dilarang untuk digunakan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x