PR BEKASI – Pasca-Front Pembela Islam (FPI) dbubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah eks anggotanya mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar mengatakan bahwa Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena hal itu dinilainya tidak penting.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brijen Pol. Rusdi Hartono memberikan tanggapannya terkait pembentukan Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Bahas Quick Wins Wisata Olahraga, Menpora dan Menparekraf Siap Kolaborasi
Brijen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakatan," kata Brijen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.
Akan tetapi, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 'Laporkan' ke Polisi, Muannas Alaidid dan Habib Husin: Ceramah Tengku Zulkarnain Soal China Bohong
"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan ke organisasinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.