PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Namun, pembubaran FPI itu mendapat tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, pembubaran FPI semakin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak
"Pembubaran organisasi massa FPI tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Selasa, 5 Januari 2021.
Pembubaran organisasi massa FPI (Front Pembela Islam) tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 31, 2020
Menurutnya, pembubaran FPI adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum.
"Sebab, hanya berbekal kekuasaan tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi," ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Soal Penemuan Drone di Selayar, KSAL: Bukan untuk Mata-mata, Tapi Seaglider untuk Riset Bawah Laut
Fadli Zon pun mengingatkan bahwa peristiwa yang menimpa FPI bisa menimpa organisasi mana pun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan.