PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak

- 5 Januari 2021, 06:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA/

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 pada 7 Desember 2020 lalu.

PP Nomor 70/2020 itu berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 70/2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Tulis Surat ke Pacar Mantan Suaminya, Della Puspita: Jangan Kau Batasi Anak-anakku Bertemu Ayahnya

"PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," kata Sahroni di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Sahroni juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena memang saat ini kondisi sudah sangat mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data kepolisian, Sahroni menyebut bahwa di Jakarta Barat angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada 2020 dari data pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Tetap Setia Dampingi Gisel, Wijin: Semua Orang Juga Tahu Kok!

"Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ujar Sahroni.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x