Sah! Jokowi Teken PP Hukum Kebiri Kimia terhadap Predator Seksual Anak

- 3 Januari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Vatikan Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Mulai Pekan Kedua Bulan Ini

Dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun," bunyi pasal 5 PP tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2021.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a.

Baca Juga: Dibedil Tentara Israel di Bagian Leher saat Bantu Tetangga, Seorang Pria Palestina Alami Kelumpuhan

Pasal tersebut mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x