PR BEKASI - Seorang pria asal Jepang, Tatsuhiro Sawada (34) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang berteman dengannya di aplikasi berbagi video TikTok.
Polisi mengatakan, Tatsuhiro Sawada adalah penduduk Kota Fuchu Tokyo, dia telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan di sebuah hotel di Kota Machida pada 30 Agustus 2020.
Menyadur Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Japan Today, Sawada mengatakan kepada polisi bahwa dia bertemu dengan anak perempuan itu di aplikasi TikTok, yang populer di kalangan remaja dan anak di bawah umur saat ini.
Baca Juga: Ungkap Perannya di Pertamina, Ahok Minta Kementerian BUMN Dibubarkan Saja
Menurut keterangan Polisi, Sawada membujuk anak perempuan itu ke toko serba ada di Machida, setelah itu dia membawanya ke sebuah hotel.
Di hotel itulah dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan itu, termasuk mencium dan memeluknya di luar keinginannya.
Setelah melakukan aksinya, Sawada lalu membawa anak perempuan itu berkeliling Machida selama sekitar dua jam, lalu akhirnya melepaskannya.
Baca Juga: Bongkar Kebobrokan Pertamina, Pengamat Ekonomi: Kami Apresiasi Langkah Ahok, Maju Terus Saja, Libas