Sah! Jokowi Teken PP Hukum Kebiri Kimia terhadap Predator Seksual Anak

- 3 Januari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

Baca Juga: Usai Dua Pekan Tutup Penerimaan WNA, Akses ke Arab Saudi Sudah Buka Kembali

Tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

"Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dikebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan dan dilakukan penilaian klinis ulang," bunyi pasal 10 ayat 1 PP tersebut.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Disalahkan karena Dulu Kritik JK dan Kini Risma, Teddy Gusnaidi: Gak Peduli, Gak Ada Urusan

"Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu." bunyi pasal 11 PP tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah