PR BEKASI- Penetapan FPI sebagai oraganisasi masyarakat (Ormas) terlarang oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020, mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Dia mengatakan bahwa dirinya telah menelaah dengan seksama terkait keputusan pemerintah mengenai pembubaran FPI, pelarangannya untuk beraktifitas, dan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan.
Hamdan menyebutkan pelarangan tersebut tidak menjadikan Ormas FPI dapat disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Baca Juga: Gisel dan Lawan Mainnya dalam Video Syur Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zulfa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @hamdanzoelva, Senin, 4 Januari 2021.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
Dalam cuitannya Minggu, 3 Januari 2021 tersebut, dia menjelaskan terkait perbedaan antara ormas FPI dengan PKI sehingga kedua organisasi tersebut tidak dapat untuk disamakan.
“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninnisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” katanya.
Baca Juga: Klaim Perizinan Investasi Lebih Mudah, Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020 Capai Rp61 Triliun
Menurutnya juga, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karena jelasnya objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
Editor: Puji Fauziah