Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Penjelasan Pak Hamdan Jelas dan Terang

- 4 Januari 2021, 13:26 WIB
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri).
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri). /Kolase Fotol dari Instagram @hamdanzoel dan Youtube Fadli Zon Official.

Kemudian Hamdan menjelaskan terkait putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa ormas terbagi menjadi 3 jenis yaitu Ormas berbadan hukum, Ormas terdaftar, dan Ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Penemuan Drone di Kepulauan Indonesia, Pengamat Militer: Kemhan Tak Boleh Pandang Remeh

Hamdan juga menjelaskan bahwa UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi.

Selanjutnya menurut dia, negara hanya bisa melarang kegiatan Ormas tersebut bila kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Ia juga menyebut, negara dapat membatalkan badan hukum atau mencabut pendaftaran suatu Ormas bila yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Tanggapi Penemuan Drone di Kepulauan Indonesia, Pengamat Militer: Kemhan Tak Boleh Pandang Remeh

“Negara dapat melarang suatu organisasi  jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” kata Hamdan menjelaskan.

Terkait penjelasan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli zon ikut memberikan komentarnya dalam cuitan Hamdan Zoelva itu.

“Penjelasan pak @hamdanzoelva sangat jelas dan terang,” kata Fadli, dalam cuitannya melalui twitter @fadlizon, Senin, 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah