PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon selama ini dikenal publik sebagai sosok yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Bahkan, akhir-akhir ini Fadli Zon begitu gencar menyatakan dukungannya dalam membela Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Fadli Zon menilai, pembubaran FPI semakin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Prabowo Main Politik Waria, Arief Poyuono: Gerindra Belum Sepenuh Hati Mendukung Jokowi-Ma'ruf
"Pembubaran organisasi massa FPI tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Senin, 4 Januari 2021.
Pembubaran organisasi massa FPI (Front Pembela Islam) tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 31, 2020
Menurutnya, pembubaran FPI adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum.
"Sebab, hanya berbekal kekuasaan tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi," ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Ungkap Fakta Vaksin Pfizer, Zubairi Djoerban: Tetap Terapkan Prokes Usai Divaksin, Jangan Bertingkah
Fadli Zon pun mengingatkan bahwa peristiwa yang menimpa FPI bisa menimpa organisasi mana pun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan.