PR BEKASI - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo pada 8 Oktober 2020 lalu.
Mereka yang ditangkap yaitu Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan serta Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana, dan seorang penulis Kingkin Anida.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kedua Komite Eksekutif KAMI ditangkap pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020.
Penangkapan para petinggi KAMI tersebut tentu mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Banyak pihak yang menilai bahwa penangkapan tersebut dinilai berlebihan hanya karena soal perbedaan pendapat dan pandangan.
Baca Juga: Beda Usia 71 Tahun, Wanita Ini Dinikahi Kakek 106 Tahun Setelah Lama Hidup Bersama
Salah satu yang ikut menyoroti penangkapan tersebut adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono yang beberapa kali kedapatan mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi.
Arief Poyuono menjamin bahwa aktivis senior, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tidak melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia pun meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Jenderal Idham Azis untuk membebaskan keduanya.
"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk membebaskan mereka dan saya pun siap memberikan jaminan agar dibebaskan," kata Arief Poyuono, Jumat, 16 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.