PR BEKASI - Polisi telah mengamankan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, atas dugaan informasi sesat atau hoaks pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut keterangan polisi, informasi sesat yang disebarkan anggota KAMI terkait dengan unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang diselenggarakan pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020.
Selain Nainggolan, Mabes Polri juga membenarkan telah mengamankan dua anggota lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Soal Pembukaan Bioskop, Dinkes Kota Bandung Sebut Pengunjung Beresiko Besar Terpapar Covid-19
Dua orang pendiri KAMI itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda.
“Iya benar. Anton kemarin (diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ya,” tutur Awi Setiyono yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Politikus Demokrat: Dia Bukan Kriminal atau Penghasut SARA
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan. Keterangan diperlukan terkait dugaan hoaks yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.