Diduga Sebarkan Hoaks, Polri Amankan Syahganda Nainggolan dan 7 Petinggi KAMI Lainnya

- 13 Oktober 2020, 14:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. /PMJ News

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dilaporkan melakukan pengamanan kepada 8 orang petinggi kelompok KAMI.

Awi Setiyono menyebutkan seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada diamankan di Medan dan Jakarta.

Baca Juga: Kedua Kalinya Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik, Sri Mulyani Sadar Diri

“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ujar Awi Setiyono.

Ia juga mengatakan bahwa perihal penangkapan dan pengamanan 8 orang itu akan diberikan keterangan menyusul kepada publik.

“Kita akan beri keterangan siang ini ya,” ucap Awi.

Baca Juga: Belasan Ribu Personel Dikerahkan untuk Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan diduga melakukan penyebaran informasi sesat atau hoax yang meresahkan publik. Penyebaran melalui akun twitter miliknya @syahganda.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Gtg-03).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x