Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dilaporkan melakukan pengamanan kepada 8 orang petinggi kelompok KAMI.
Awi Setiyono menyebutkan seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada diamankan di Medan dan Jakarta.
Baca Juga: Kedua Kalinya Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik, Sri Mulyani Sadar Diri
“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ujar Awi Setiyono.
Ia juga mengatakan bahwa perihal penangkapan dan pengamanan 8 orang itu akan diberikan keterangan menyusul kepada publik.
“Kita akan beri keterangan siang ini ya,” ucap Awi.
Baca Juga: Belasan Ribu Personel Dikerahkan untuk Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan diduga melakukan penyebaran informasi sesat atau hoax yang meresahkan publik. Penyebaran melalui akun twitter miliknya @syahganda.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Gtg-03).***