Diduga Sebarkan Hoaks, Polri Amankan Syahganda Nainggolan dan 7 Petinggi KAMI Lainnya

- 13 Oktober 2020, 14:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. /PMJ News

PR BEKASI - Polisi telah mengamankan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, atas dugaan informasi sesat atau hoaks pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut keterangan polisi, informasi sesat yang disebarkan anggota KAMI terkait dengan unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang diselenggarakan pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020.

Selain Nainggolan, Mabes Polri juga membenarkan telah mengamankan dua anggota lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Soal Pembukaan Bioskop, Dinkes Kota Bandung Sebut Pengunjung Beresiko Besar Terpapar Covid-19

Dua orang pendiri KAMI itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Iya benar. Anton kemarin (diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ya,” tutur Awi Setiyono yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Politikus Demokrat: Dia Bukan Kriminal atau Penghasut SARA

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan. Keterangan diperlukan terkait dugaan hoaks yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dilaporkan melakukan pengamanan kepada 8 orang petinggi kelompok KAMI.

Awi Setiyono menyebutkan seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada diamankan di Medan dan Jakarta.

Baca Juga: Kedua Kalinya Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik, Sri Mulyani Sadar Diri

“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ujar Awi Setiyono.

Ia juga mengatakan bahwa perihal penangkapan dan pengamanan 8 orang itu akan diberikan keterangan menyusul kepada publik.

“Kita akan beri keterangan siang ini ya,” ucap Awi.

Baca Juga: Belasan Ribu Personel Dikerahkan untuk Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan diduga melakukan penyebaran informasi sesat atau hoax yang meresahkan publik. Penyebaran melalui akun twitter miliknya @syahganda.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Gtg-03).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x