PATRIOT BEKASI - Wajib untuk melakukan perpanjang bagi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya hampir habis, warga Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling untuk melakukan perpanjang SIM.
Anda dapat mengunjungi fasilitas SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang tersedia pada Sabtu 11 Mei 2024 dengan membawa persyaratan dan biayanya.
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, yaitu surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, fotocopy E-KTP, dan fotocopy SIM.
Setelah melengkapi persyaratan, berikutnya biaya perpanjang untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi:
Lokasi: Pospol Mega Regency, Serang Baru
Jadwal: Sabtu 11 Mei 2024
Jam: 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Baca Juga: Penghuni Kontrakan di Cikarang Gagalkan Pelaku Curanmor yang Diduga Menggunakan Senpi
***