Klaim Perizinan Investasi Lebih Mudah, Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020 Capai Rp61 Triliun

- 4 Januari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi pajak daerah yang diterima Kota Bekasi.
Ilustrasi pajak daerah yang diterima Kota Bekasi. /Pikiran rakyat/Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Membayar pajak merupakan kewajiban sebagai masyarakat yang ditujukan untuk kemajuan pembangunan suatu daerah. 

Ketika kita membayar pajak, berarti kita ikut berkontribusi dan mendukung pembangunan daerah tersebut.

Tentunya, keberhasilan pemerintah dalam mengelola perpajakan akan merubah perkembangan kota tersebut melalui pemasukan yang diterima oleh Pemda.

Baca Juga: Tanggapi Penemuan Drone di Kepulauan Indonesia, Pengamat Militer: Kemhan Tak Boleh Pandang Remeh

Seperti halnya di Kota Bekasi, di tahun 2020 telah mencatat keberhasilan realisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame mencapai Rp61.814.310.924 atau 135.49 persen dari target Rp45.622.272.457 terhitung per 30 Desember 2020.  

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi.

Ia mengatakan, lonjakan penerimaan pajak reklame ini di antaranya berkat kemudahan investasi dan perizinan yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.

Upaya pemerintah Kota Bekasi yang dimaksud yakni dengan cara memberikan kemudahan yang terlihat jelas dalam perubahan ini.

Baca Juga: Sebut Kebijakan PPPK Guru Menyedihkan, Mardani Ali Sera: Mestinya Profesi Guru Dapat Penghargaan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x