PR BEKASI – Pemasangan reklame biasanya ditempatkan di sudut-sudut keramaian di sebuah kota. Hal ini berguna agar terlihat lebih banyak orang.
Selain itu, reklame di sebuah kota menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah daerah. Pasalnya pemasangan reklame harus mendapatkan izin dan kena pajak dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bekasi mencatat keberhasilan realisasi penerimaaan daerah dari sektor Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020.
Baca Juga: Beredar Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI, Ini Penjelasannya
Pada Tahun 2020, tercatat penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame mencapai Rp61.814.310.924 miliar atau 135.49 persen terhitung per 30 Desember 2020.
Lonjakan penerimaan pajak reklame ini di antaranya berkat kemudahan investasi dan perizinin yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi.
Baca Juga: Tidak Pernah Lakukan Apapun dalam Bekerja, Pria Ini Malah Sukses
"Pajak reklame melebih target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Ini patut kita syukuri bersama apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Mursidi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Minggu, 3 Januari 2021.