Pedagang Trompet di Kabupaten Bekasi Keluhkan Dagangannya Sepi saat Tahun Baru 2021

- 1 Januari 2021, 15:05 WIB
Parjo mengaku dagangannya sepi pembeli saat tahun baru 2021.
Parjo mengaku dagangannya sepi pembeli saat tahun baru 2021. /Muhamad Bagja/Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Perayaan Tahun Baru 2021 mendapat larangan dari pemerintah lantaran khawatir kasus Covid-19 di Indonesia mengalamai lonjakan yang signifikan.

Imbasnya bukan hanya bagi para warga yang ingin merayakan tahun baru dengan berbagai acara, tapi para pedagang musiman pun terkena getahnya.

Para pedagang tersebut biasanya akan menjual suvenir, petasan, dan trompet khas tahun baru.

Baca Juga: Lembaran Baru Tahun 2021, Ini Harapan Meghan Markle dan Pangeran Harry

Hal tersebut diakui oleh Parjo (28), pedagang trompet musiman yang tetap menjajakan dagangannya di Pasar Permai, Jl. Yos Sudarso, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Ia mengaku mengeluhkan aturan pemerintah yang melarang perayaan tahun baru 2021.

Sebab, menurutnya aturan tersebut membuat dagangannya sepi pembeli.

Baca Juga: Amien Rais Kritik Pemerintah Usai Larang FPI, Muannas Alaidid: Sudahlah Pak Amien, Sudah

Parjo mengaku sudah berjualan terompet sejak 2017, artinya sudah tiga tahun berjualan perlengkapan tahun baru.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x