FPI Sengketa Lahan dengan PTPN, Teddy Gusnaidi: Ratakan dengan Tanah, Haram FPI Ada di Indonesia!

- 5 Januari 2021, 13:49 WIB
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut.
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR BEKASI - Pada 30 Desember 2020 lalu, organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Keputusan pembubaran dan pelarangan ormas FPI tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Harga Kedelai Meroket Diduga Kuat karena Ulah Oknum, Bareskrim Lakukan Penyelidikan Mendalam

Sebagaimana diketahui, FPI juga memiliki sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII terkait lahan di Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Kepemilikan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang PTPN VIII tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Atas dasar tersebut, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi dengan nomor surat SB/1.1/6131/XII 2020 kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Bingung Wakil Dekan Unpad Dicopot Usai Diduga Pernah Ikut HTI, Rocky Gerung: Ini Sistem Lawan Hantu

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x