FPI Sengketa Lahan dengan PTPN, Teddy Gusnaidi: Ratakan dengan Tanah, Haram FPI Ada di Indonesia!

- 5 Januari 2021, 13:49 WIB
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut.
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

Baca Juga: Cek Fakta: Nyanyikan Lagu Jiayou Wuhan, Polisi Ini Disebut Adalah Pindahan dari Kepolisian China

Untuk informasi, pelarangan dan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB pelarangan dan pembubaran FPI ditandatangani 3 Menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah