FPI Sengketa Lahan dengan PTPN, Teddy Gusnaidi: Ratakan dengan Tanah, Haram FPI Ada di Indonesia!

- 5 Januari 2021, 13:49 WIB
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut.
Teddy Gusnaidi soroti kasus sengketa lahan FPI dengan PTPN yang tidak seharusnya berlarut-larut. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

Apabila somasi tidak diindahkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Menanggapi problem tersebut, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai sengketa lahan FPI dengan PTPN tidak perlu dipermasalahkan berlarut-larut.

Baca Juga: Antisipasi Ruang Isolasi Menipis, Pemkot Bekasi Akan Bangun RS Tipe D di Teluk Pucung

Pasalnya, menurut Teddy, FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

"Karena FPI sudah menjadi organisasi terlarang dan dibubarkan, maka otomatis urusan tanah antara FPI dan PTPN tidak perlu dibicarakan lagi," kata Teddy Gusnaidi.

Oleh karena itu, Teddy mengusulkan bahwa lahan seluas 30.91 hektar tersebut diratakan sebagai bentuk penyelesaian sengeketa.  

Baca Juga: Bajing Loncat Kawakan Berhasil Diringkus, Polisi: Usia 19 Tahun Sudah Punya 50 Catatan Kriminal

"Ratakan dengan tanah, karena haram ajaran FPI ada di Indonesia," ucap Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 5 Januari 2021.

Akan tetapi, Teddy mengungkap bahwa dugaan penggelapan tanah yang dilakukan pengurus Markaz Syariah harus diproses hukum sebagaimana mustinya.

"Tapi, proses dugaan tindak pidana atas penggunaan lahan tetap berjalan," tutur Teddy Gusnaidi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah