MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang

- 10 Februari 2021, 18:52 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

Tidak itu saja, Tjahjo Kumolo mengingatkan lagi, bila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan.

"Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat," ucapnya.

Baca Juga: Aisha Wedding Buat Geram Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Siap Libatkan Aparat Hukum

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE tersebut disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah