Pemerintah Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Ormas Terlarang, MenPAN RB: Wajib Setia Pancasila

- 28 Januari 2021, 20:31 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /ANTARA/

PR BEKASI - Pemerintah secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Apalagi ikut dalam organisasi tersebut.

Terkait itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANR-B dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Terkuak, Rumah Tangganya Bermasalah Sejak Lama Jadi Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Parasady

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 28 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: Terciduk! Kini Polisi Gadungan Pembawa Kabur Uang Ratusan Juta Terancam Bui

Menurut Tjahjo, penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x