PR BEKASI - Menjelang libur akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh pegawai untuk bepergian ke luar kota.
Bukan larangan untuk berlibur saja, bahkan Anies meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunda cuti tahunan.
Imbauan tersebut seiring dengan larangan di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Jangan Bandel, Warga Bekasi Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi
Diketahui bahwa aturan ini berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Kemudian, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Berhasil Menangi Pilkada di Namibia, Adolf Hitler Tidak Berhasrat Kuasai Dunia
Anies juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.