Jangan Bandel, Warga Bekasi Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi

- 17 Desember 2020, 11:14 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan memantau simulasi belajar tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang Utara, Selasa, 15 Desember 2020.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan memantau simulasi belajar tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang Utara, Selasa, 15 Desember 2020. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

PR BEKASI – Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang untuk merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.

Diringa mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Berhasil Menangi Pilkada di Namibia, Adolf Hitler Tidak Berhasrat Kuasai Dunia

"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," katanya di Cikarang, Rabu, 16 Desember 2020.

Kepolisian Resor Metro Bekasi mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun.

"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Baca Juga: Kader PDIP Akan Laporkan Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega', Refly Harun: Dikit-dikit Polisi!

Hendra Gunawan meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19 terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x