Selain Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut Minta Wajibkan Rapid Test Antigen

- 16 Desember 2020, 13:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa

PR BEKASI - Perayaan tahun baru 2021 dan liburan Natal dan Tahun Baru menjadi perhatian pemerintah, sebab umumnya masyarakat kerap melakukan aktivitas yang memicu kerumunan.

Atas hal itu, pemerintah, seperti ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan melakukan pengetatan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Kita bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung HRS Tak Datangi Polres: Yakin Saja Hukum yang Akan Menentukan

Sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ia mengatakan bahwa pengetatan tersebut akan berupa pelarangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang dapat menjadi tempat titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan masyarakat secara terukur 8meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," katanya.

Bentuk pengetatan lainnya juga termasuk penerapan pada tempat wisata dan rest area (tempat istirahat).

Baca Juga: Viral! Etnis Rohingya Disiksa di Kapal Penyelundup, sang Perekam: Mereka Memukuli Kami Tanpa Ampun

Nantinya seperti diungkapkan oleh Luhut, para penumpang transportasi diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x