Luhut Tak Izinkan Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru hingga Minta Gubernur Batasi Jam Malam

- 15 Desember 2020, 10:05 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Lemhannas.go.id

PR BEKASI - Menjelang pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat memutuskan untuk melarang perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tempat umum.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Bangga! Roket Eksperimen RX450-5 Karya Anak Bangsa Berhasil Diluncurkan di Udara

Diketahui bahwa Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah angka positif hingga angka kematian akibat Covid-19 terus meningkat di delapan dan 20 Provinsi. Hal tersebut terjadi setelah libur beberapa waktu lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Hati-Hati! Dosen Unair Sebut Covid-19 Lebih Rentan Menular di Musim Hujan, Mengapa?

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x