Luhut juga menggarisbawahi terkait tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerjamu untuk Dapatkan Insentif Rp2.4 Juta
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," katanya.
Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," katanya.
Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19, Google Izinkan Karyawannya Bekerja dari Rumah hingga 2021 Mendatang
Menurutnya, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Dirinya mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Kemudian, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," kata Luhut.