Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik

- 13 Desember 2020, 18:10 WIB
Dokumentasi - Umat Katolik mengikuti misa mingguan dalam masa PSBB transisi di Gereja Katedral, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020.
Dokumentasi - Umat Katolik mengikuti misa mingguan dalam masa PSBB transisi di Gereja Katedral, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang akan dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19, umat Katolik diimbau oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk tidak mudik atau berlibur ke luar kota.
 
Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan imbauan tersebut dalam rangka mendukung usaha pemerintah Indonesia mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih mewabah di Tanah Air.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Perbedaan Penembakan Laskar FPI, Jokowi: Indonesia Punya Lembaga Independen Komnas HAM 

"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata pria yang kerap disapa Romo Adi tersebut.
 
KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 yang diterbitkan pada 12 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19.
 
Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.
 
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.

Baca Juga: Ladies, Ini Prediksi Trend Fesyen 2021 versi Jessica Iskandar dan Raline Shah

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima, dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih, dan kemuliaan Tuhan.
 
"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria," kata Romo Adi.
 
Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
 
Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir dibatasi untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga: Turki Akuisisi Sistem Pertahanan Udara S-400 Rusia, AS Meradang dan Akan Jatuhkan Sanksi

Hal tersebut diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid-19.
 
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah memangkas jumlah libur dan cuti di bulan Desember 2020 sebanyak tiga hari yakni pada tanggal 28 hingga 30 Desember.
 
Namun, pemerintah tetap mengadakan libur Natal yang berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020, sementara pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
 
Pengurangan libur dan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x