PATRIOT BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan di Indonesia termasuk Kota Bekasi pada 27 November 2024.
Sangat penting memilih pemimpin yang adil, jujur, dan mampu mengemban amanah rakyat. Pedoman Inilah yang harus dipegang warga Kota Bekasi pada saat memilih Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.
Berdasarkan Tim Patriot Bekasi Research dari berbagai sumber bahwa tercatat Kota Bekasi memiliki dua Walikota yang terjerat kasus korupsi.
Sosok Walikota Bekasi yang terjerat korupsi yaitu Mochtar Mohmmad 2008-2013 dan Rahmat Effendi 2012-2022.
Baca Juga: Beredar Video IGD RSUD CAM Kota Bekasi Penuh, Ini Faktanya
Mochtar Mohmmad
Mochtar Mohamad dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena kasus korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Pemkot Bekasi, suap kepada BPK serta penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Pria dengan sapaan M2 tersebut juga dikenai denda Rp300 juta, pidana tambahan uang pengganti Rp639 juta yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pada Minggu, 21 Juni 2015, M2 dinyatakan bebas dan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Rahmat Effendi
Pada 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara atas perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.