PR BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dibatasi untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut di katakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Baca Juga: Singgung Kabar Reshuffle Kabinet Jokowi, Emil Salim: Sulit Temukan Menteri yang Ahli di Bidangnya
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Kemenpan RB, Selasa, 22 Desember 2020.
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.
Hal-hal yang harus diperhatikan pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Profil Budi Gunadi Sadikin yang Dikabarkan Akan Gantikan Menkes Terawan dalam Reshuffle Kabinet
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.