Lepas dari kasus tersebut, kabar miris lainnya terkait Herman Gondrong pun ikut menyeruak. Herman Gondrong kini juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Hendra Gunawan.
Laporan itu merupakan pengembangan kasus atas laporan yang diterima pihak kepolisian dari keluarga korban berinisial NT, yang merupakan istri siri dari Herman Gondrong.
NT ketika itu masih berusia 15 tahun diketahui hamil oleh Herman Gondrong hingga akhirnya melahirkan anak perempuan yang saat ini berusia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan menmbangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," kata Hendra Gunawan.
Atas kasus ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, dan sejumlah senjata tajam yang dikatakan pelaku memiliki kekuatan magis, yang berada di tempat praktiknya.
"Ini (senjata magis) digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya." kata Hendar Gunawan.***