PR BEKASI - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi sementara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Senin, 12 Juli 2021.
"Saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh)," ujar Benni Irwan.
Baca Juga: Tinggalkan Duka, Begini Sosok Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Mata Warga Sekitar Rumah
Menurut Benni, penunjukan Plt Sekda sebagai Plh Bupati Bekasi sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.
Dalam waktu dekat, mereka akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan pada Plh Sekda.
"Ini sebagai kebijakan awal. Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," kata Benni.
Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Berduka: Jawa Barat Sangat Kehilangan
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menagdakan rapat untuk menentukan pengganti Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Seperti diketahui, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 21.35 WIB.
Ia wafat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang.
Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Eka diketahui positif pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Rekam Jejak Eka Supria Atmaja Sebelum Jadi Bupati Bekasi, Bukan Orang Sembarangan
Eka adalah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2019-2022.
Pria berumur 48 tahun itu, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi setelah menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan Meikarta.
Eka Supria Atmaja sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi.***