Tak Punya Izin dan Langgar PPKM, Lomba Burung Merpati di Bekasi Terpaksa Dibubarkan Polisi

21 Agustus 2021, 21:19 WIB
Perlombaan burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residen, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dibubarkan polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021. /Muhamad Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

PR BEKASI - Sejumlah panitia dan peserta kegiatan lomba burung merpati dibubarkan pihak kepolisian Polsek Cikarang Utara pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Lomba tersebut digelar di Perumahan Puri Nirwana Residen, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Pembubaran tersebut karena acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan mengundang kerumunan dengan diikuti ratusan peserta.

Baca Juga: Polisi Tangkap IRT yang Gadaikan 4 Mobil Rental di Kota Bekasi

Sebelumnya banyak warga yang melaporkan adanya kegiatan lomba burung merpati yang bahkan dihadiri oleh ratusan peserta dalam masa PPKM.

Kemudian polisi dari kepolisian sektor Cikarang langsung menuju TKP untuk membubarkan perlombaan yang sedang berlangsung.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Intel Polsek Cikarang Iptu Nanang Suwanda di Cikarang.

Ia mengatakan, kegiatan lomba burung merpati itu diikuti 150 orang peserta dan ratusan orang penonton yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Aksi Begal di Bekasi Berhasil Digagalkan, Korban Pemilik Warung Pukul Pelaku dengan Galon Kosong

Menurutnya, pembubaran lomba burung tersebut merupakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Pergelaran ini sudah jelas tidak memiliki izin dan pastinya mengundang kerumunan, dan masih berlakunya PPKM sehingga kami bubarkan" kata Iptu Nanang pada PikiranRakyat-Bekasi.com.

Selain membubarkan, polisi juga mengamankan dua orang panitia penyelenggara kegiatan dan 6 ekor burung merpati beserta sangkarnya ke Mapolsek Cikarang.

"Atas perlombaan tersebut, dua orang kita amankan, untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi kembali kegiatan yang mengundang kerumunan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pria Kibarkan Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan Hanya Pake Popok di Kota Bekasi

Diketahui pihak kepolisian beserta instansi lainnya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dengan keras melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.

Larangan tersebut sebagai pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler