Polisi Tangkap IRT yang Gadaikan 4 Mobil Rental di Kota Bekasi

- 20 Agustus 2021, 08:40 WIB
Polisi menangkap IRT berinisial Wa usia 31 tahun yang menggadaikan 4 mobil rental di kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap IRT berinisial Wa usia 31 tahun yang menggadaikan 4 mobil rental di kota Bekasi, Jawa Barat. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

 

PR BEKASI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (31) ditangkap Polsek Bekasi Kota.

Pasalnya ia diduga menggelapkan mobil rental hingga empat unit.

Polres Kota Bekasi melalui Polsek Bekasi Kota pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Armayni pada awak media melalui konferensi pers pada Kamis, 19 Agustus 2021 sore hari.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Pusat Perbelanjaan SGC Kota Bekasi Masih Sepi Pengunjung

Ia mengatakan, kasus terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pemilik rental mobil di Kampung Dua Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

WA menyewa kepada Novita Indahyani dengan biaya Rp 320 ribu perhari.

"Pada saat habis waktu sewa mobil rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ucap dia kepada awak media.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x