Polisi Tangkap IRT yang Gadaikan 4 Mobil Rental di Kota Bekasi

- 20 Agustus 2021, 08:40 WIB
Polisi menangkap IRT berinisial Wa usia 31 tahun yang menggadaikan 4 mobil rental di kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap IRT berinisial Wa usia 31 tahun yang menggadaikan 4 mobil rental di kota Bekasi, Jawa Barat. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

Seperti diketahui bahwa tindakan tersebut terus dilakukan WA berunglang kali.

Baca Juga: Aksi Begal di Bekasi Berhasil Digagalkan, Korban Pemilik Warung Pukul Pelaku dengan Galon Kosong

"Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 antara pelaku dan korban mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tanpa pelaku menghadirkan mobil korban," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Tak ada rasa bersalah, rupanya pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang kembali sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," katanya menambahkan.

Sampai jatuh tempo yang diberikan, pelaku urung mengembalikan mobil korban dan juga tidak membayar uang sewa.

Baca Juga: Informasi Pemeliharaan Listrik di Bekasi Hari Ini, Kamis, 19 Agustus 2021: Mati Lampu 5 Jam

"Serta pelaku tidak diketahui keberadaanya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," katanya.

Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengakui bahwa terdapat mobil lainnya, selain mobil korban.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x