Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Oknum Ormas yang Lakukan Ancaman Kekerasan Disertai SARA

19 Oktober 2021, 16:05 WIB
Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap pelaku kasus ancamankekerasan yang disertai SARA, sempat viral beberapa waktu lalu. /Polres Metro Bekasi Kota

 

 

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap pelaku kasus ancamankekerasan yang disertai SARA, sempat viral beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pelaku kakus ancaman kekerasan disertai SARA tersebut sempat kabur dan terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah videonya viral di media sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @restrobekasikota_official pada Selasa, 19 Oktober 2021, pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang bersifat memicu permusuhan di muka umum.

Menurut laporan, pelaku melakukan ancaman kekerasan disertai SARA yang menyinggung suku Betawi.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Remaja yang Berkencan di Danau Darmawangsa Bekasi

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi pada Konferensi Pers Senin, 18 Oktober 2021.

Kapolres mengatakan, polisi berhasil menangkap oknum anggota Ormas berinisial VL alias Venus (50).

Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku ketika sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

"Kita mencari informasi dan akhirnya sampai ke Slawi. Yang bersangkutan diamankan ketika sedang asik berkaraoke," kata Kapolres.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Selasa, 19 Oktober 2021: Pemadaman Terjadi Pagi hingga Sore

Selain itu, Kapolres juga membenarkan pelaku penghinaan suku Betawi ini adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Tersangka VL ini tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurut Kapolres, pelaku sebelumnya memang berada di Bekasi, namun setelah videonya viral dan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri ke Jawa Tengah.

"VL tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal. Namun, kemudian begitu kejadian viral dan dilaporkan yang bersangkutan melarikan diri ke Jawa tengah," kata Kapolres.

Kini VL harus menanggung perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official

Tags

Terkini

Terpopuler