PR BEKASI - Salah satu mahar pernikahan yang paling umum adalah alat sholat.
Namun ternyata alat sholat tak dianjurkan sebagai mahar untuk pernikahan.
Apalagi, Muhammad SAW juga tak memberikan mahar pernikahan alat sholat pada istrinya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Gus Baha soal alat sholat sebagai mahar pernikahan.
Menurutnya mahar pernikahan adalah cara untuk menghargai perempuan seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul Inilah Kenapa Mahar Pernikahan Jangan Seperangkat Alat Sholat, Gus Baha: Pakai Uang Bisa Hidup Bertahun-tahun
ukan hanya itu saja, sang kiai juga mengatakan perempuan tersebut mau bersedekah dengan membebaskan kewajiban mahar pernikahan.
Baca Juga: Bersiap Lancarkan Serangan ke Ukraina, Sekutu AS dan NATO Siap Perang dengan Rusia
Akan tetapi, hal ini bukan berarti sang perempuan bisa diberi mahar pernikahan dengan sembarang.
Artinya, kata Gus Baha, berilah mahar pernikahan yang bisa bermanfaat untuk jangka panjang ke depannya.
Gus Baha lantas menyinggung perihal seperangkat alat sholat, yang menurutnya 'agak haram', lantaran tak begitu menghargai perempuan salihah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 6 Desember 2021: Irvan Ketar-ketir Tak Bisa Pengaruhi Rendy untuk Benci Mama Rosa
"Cobalah untuk menghargai. Kadang, cewek n***l saja harganya Rp1 juta. Ini perempuan salihah, masa harganya cuma seperangkat alat sholat, untuk selamanya?" ujarnya.
Oleh karena itu, Gus Baha memperingatkan agar jangan ikut-ikutan memberi mahar pernikahan berupa seperangkat alat sholat, jika memang mampu untuk memberikan uang.
Kemudian dia menukil pidato dari Sayyidina Umar bin Khattab.
Sayyidina Umar mengatakan bahwa perempuann jangan mematok mahar pernikahan terlalu mahal.
"Kalau saja ada yang berhak paling mahal, tentu putrinya Rasulullah, dan istri-istri Rasulullah," katanya.
Kala itu, Rasulullah memberikan mahar sekira Rp4-5 juta kepada istrinya.
Baca Juga: Catat Daftar Nama dan Relasi Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Desember 2021
Maka, Gus Baha melanjutkan, seperangkat alat sholat itu tak termasuk ke dalam hadis.
Meski demikian, pemberian mahar pernikahan berupa seperangkat alat sholat itu sah-sah saja, asalkan niatnya baik.
"Karena Allah SWT Maha Pengampun, tidak mempermasalahkan itu. Itu (tujuan) baru benar," ucapnya.
Baca Juga: Catat Daftar Nama dan Relasi Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Desember 2021
Tak cukup sampai di situ, dijelaskan Gus Baha, tradisi memberikan mahar pernikahan berupa uang di Arab Saudi memang diperuntukkan untuk kehidupan berumah tangga jangka panjang.
"Jadi, mahar di Arab itu bisa untuk makan," katanya.
"Makanya, bayangan Alquran, dengan menikahi orang yang tak punya uang, mahar itu bisa dipakai (untuk) hidup bertahun-tahun," tuturnya. ***
(Mantra Sukabumi/Mery Nur A)